Jumat, 12 Desember 2008

KOLEKSI PUISI 2008

Segitiga Itu

Tiga titik saja, kau bangun garis-garis lurus
memberangus hampa
membentuk rupa
: segitiga
Itu, simbol hidup
hablum minallah-ke titik puncak
hablum minan naas-ke titik datar

Segitiga itu, ada
kehidupan berbagi
beristiqomah
dalam lingkaran dalam
dalam lingkaran luar
di dalam-di luar garis-garis lurus

Tiga titik saja, kau membentuk kehidupan


Bukit, 13 Des. '08
IBU
berpuluh tahun sudah
suatu malam, kau berjuang
hingga pagi buta
letih lelah tak terkira
sebuah tangis kecil meraung-raung
sirna segala susah
kini, berpuluh tahun lelah
letihmu meraung-raung
hingga pekat malam tiba
tangismu gundah
saksikan bencana ruah
dalam simpuh syahdu
sebuah doa untuk bahagiamu, ibu
Bukit, 26 Des '08
GURUKU

Berpuluh tahun sudah, jejak kapur tulismu masih ada
dalam benak murid kecilmu
nol, satu, dua, dan tiga
hingga sembilan
di atas papan, hitam
dan putih
: berhitung, ya...kini matematika namanya

Berpuluh tahun sudah, jejak kapur tulismu masih ada
dalam benak murid kecilmu
kini menapaki langkahmu
nol, satu dua dan tigahingga tak hingga
di atas papan, putih
dan hitam
: matematika, dan segala
seluk beluknya

Guru berhitungku-guru matematikaku
biarkan selalu kutuliskan jejakmu di tiap langkah
biarkan selalu kuceritakan kisah
biarkan doaku selalu
menjurah ke haribaan-Nya
: damailah nafsum muthmainah

Buat almarhum guruku: Pak Masmu
Indralaya, 12 Des '08

Jumat, 05 Desember 2008

Perlindungan Guru dalam Profesinya

PERLINDUNGAN BAGI GURU DALAM PROFESINYA,
Suatu Tinjauan Yuridis
Oleh Pirdaus

”Perlindungan hukum pada guru ini bukan cuma soal statusnya,
tapi juga bagaimana guru bisa bersikap kritis dan independen terhadap suatu masalah
tanpa ada rasa takut diintimidasi oleh dinas pendidikan, yayasan, atau pihak lain,”
Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
(Kompas,cetak.com, 2008)

A. Pendahuluan
Pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapatkan kekuatan dan semangat baru dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Naja (2008) menyebutnya sebagai “roh baru” dalam pembangunan pendidikan. Di samping itu, disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 di atas juga membawa konsekuensi atau implementasi terhadap pendidikan, termasuk terhadap guru. Di antara konsekuensi atau implementasi itu, misalnya terkait dengan pasal 40 pada undang-undang ini yang menyatakan bahwa pendidik (termasuk guru) dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Kekuatan dan semangat penyelenggaraan pendidikan juga makin bertambah dengan telah diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru, undang-undang ini secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci, misalnya kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi, dan lain-lain.
Sampai saat ini, beberapa kenyataan atau fenomena berikut banyak dihadapi guru, sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh perlindungan profesi yang wajar. Penugasan guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Pengangkatan guru, khususnya guru bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pembinaan dan pengembangan profesi serta pembinaan dan pengembangan karir guru belum sepenuhnya terjamin. Adanya pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan profesional. Bayaran gaji atau honorarium guru banyak yang tidak wajar. Di samping itu, masih sering kita lihat arogansi terhadap guru, misalnya oleh oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua, bahkan siswa. Mutasi guru sering berlangsung secara tidak adil dan atau semena-mena. Pemberian sanksi tindakan disiplin terhadap guru karena guru berbeda pandangan dengan kepala sekolahnya. Guru yang menjadi korban karena bertugas di wilayah konflik atau di sekolah yang rusak (Administrator, 2008).
Fenomena nyata dikemukakan oleh Nugroho (2008) yang mengutip berita dalam Kompas edisi 29 Juli 2008, bahwa perlindungan hukum terhadap guru belum dilakukan sepenuhnya. Salah seorang guru yang juga Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen (FGI), Iwan Hermawan, dijatuhi sanksi disiplin oleh Wali Kota Bandung karena bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan, termasuk dalam penyelenggaraan ujian nasional. Sebelumnya, pada kasus Kelompok Air Mata Medan dan Forum Guru Garut, mestinya guru mendapatkan apreasiasi karena keberaniannya melaporkan adanya indikasi kecurangan dalam ujian nasional tetapi yang diterima bukan penghargaan, melainkan sanksi berupa dikurangi jam mengajar, bahkan ada dipecat. Hery Nugroho juga mengutip berita Suara Merdeka edisi 26 Mei 2008, seorang guru dicopot dari jabatannya gara-gara kuliah S2 di UGM.
Dalam situs resmi Kompas (http://cetak.kompas.com/) edisi 17 Juli 2008 juga dikemukakan bahwa perlindungan hukum terhadap guru, baik oleh pemerintah, yayasan, maupun organisasi profesi guru, dirasakan masih rendah. Akibatnya, posisi guru seringkali lemah saat berhadapan dengan pemerintah atau yayasan ketika memiliki kasus atau memperjuangkan hak-hak mereka. Hal itu terungkap dalam pertemuan pimpinan Pengurus Besar PGRI periode 2008-2013 dengan media massa di Jakarta, pada 16 Juli 2008. Menurut Sulistyo, Ketua Umum PB PGRI, Pemerintah atau yayasan memosisikan dirinya lebih tinggi dari guru sehingga menimbulkan sikap sewenang-wenang terhadap profesi guru. Sulistyo mengaku, PGRI sebagai organisasi profesi guru yang beranggotakan 1,6 juta guru pegawai negeri dan swasta di seluruh Indonesia selama ini juga lemah dalam memberikan perlindungan hukum kepada guru yang bermasalah.
Uraian di atas memberi gambaran kepada kita bahwa masih begitu banyak permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, dalam hal ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap guru. Permasalahan-permasalahan di atas perlu segera mendapatkan perhatian dari banyak pihak, baik pemerintah (termasuk penegak hukum), legislatif, sekolah, masyarakat, maupun guru itu sendiri. Mengingat banyaknya permasalahan yang ada, dalam makalah ini permasalahan yang akan dibahas meliputi makna profesi dan profesionalisme guru serta tinjauan yuridis perlindungan bagi guru dalam profesinya.

B. Makna Profesi dan Profesionalisme Guru
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) mengartikan profesi sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb.) tertentu. Istilah profesional berarti: 1) bersangkutan dengan profesi; 2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya; 3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir). Menurut UU tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 ayat 4, yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai sebuah profesi telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini dipertegas lagi dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada bab XI pasal 39 ayat (2) Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa seorang guru profesional adalah guru yang bekerja dengan keahlian, kemahiran atau kecakapan menurut bidangnya. Dengan pekerjaannya itu, guru mendapatkan penghasilan yang dapat menjamin kehidupannya. Muhibbudin (2008) menegaskan bahwa seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, yaitu kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang lain yang bukan guru. Cooper (dalam Muhibbudin, 2008) mengatakan “A teacher is person charged with the responsibility of helping others to learn and to behave in new different ways”.
Istilah profesionalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Dengan demikian, profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kualitas dan tindak tanduk yang menggambarkan ciri profesi guru atau guru yang profesional.

C. Tinjauan Yuridis Perlindungan bagi Guru dalam Profesinya
Abduhzen (2008) mengemukakan bahwa sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru memerlukan jaminan dan perlindungan perundang-undangan dan tata aturan yang pasti. Hal ini sangat penting agar mereka selain memperoleh rasa aman, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada mereka, baik sebagai manusia, pendidik, dan pekerja.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara keseluruhan pada dasarnya merupakan jaminan dan perlindungan bagi guru dan dosen dalam menjalankan profesinya. Secara eksplisit dan khusus, perlindungan bagi guru yang dimaksud di atas termaktub dalam pasal 39.
Dalam pasal 39 Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Berdasarkan bunyi pasal 39 di atas, kategori perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas atau profesinya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan bagi guru ini wajib diberikan -- baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama -- oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, atau satuan pendidikan.
Pada pasal sebelumnya, yakni pasal 14 ayat (1), dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual (butir c). Di samping itu, guru juga berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas (butir g). Pasal ini juga menambah kejelasan mengenai hal-hal terkait perlindungan bagi guru dalam profesinya.
Menurut Yakup (2008), kendati secara konsepsional Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah merumuskan lingkup perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, namun secara yuridis-normatif konsep perlindungan tersebut mengandung kelemahan, belumlah konkrit, tuntas, dan operasional atau aplikatif. Kelemahan konsep perlindungan terhadap guru dapat dijelaskan sebagai berikut. Dalam rumusan pasal 39 ayat (2) dan (3) tercakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Bila mengacu pada teori keberlakuan norma hukum (Gebiedsleer) dari Logemann dapat dianalisis sebagai berikut.
· Menyangkut wilayah (Ruimtegebied) keberlakuan, wilayah keberlakuan perlindungan meliputi seluruh Indonesia, karena UU ini berlaku secara nasional.
· Menyangkut personalnya (Personnengebied), subyek yang melindungi adalah pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan; obyek yang dilindungi adalah guru.
· Menyangkut waktu (Tijdsgebied) perlindungan, kapan perlindungan dimulai dan kapan berakhir. Hal ini tidak dijelaskan oleh pasal 39 ayat (2). Apakah perlindungan hanya sebatas melaksanakan tugas mengajar dalam kelas, dalam lingkungan sekolah, atau melekat selama yang bersangkutan berstatus sebagai guru?
· Menyangkut urusan yang dilindungi (Zaakgebied), perlindungan yang dimaksud hanya menyangkut guru sebagai obyek. Pasal 39 ayat (2) dan (3) tidak mengakomodir perlindungan terhadap guru sebagai pelaku tindak kekerasan, diskriminasi, atau lainnya. Dengan demikian, secara normatif, pasal 39 ayat (2) dan (3) dalam Undang-undang tentang Guru dan Dosen tidak melindungi guru manakala guru menjadi pelaku tindak pidana.
Selanjutnya menurut Yakup (2008), dengan mengacu pada pendapat Friedmann (Legal Substance, Legal Structure, dan Legal Culture), suatu norma hukum baru efektif kalau norma tersebut ditopang oleh dua aspek lain, yaitu infrastruktur/lembaga penegaknya dan budaya hukumnya. Masalahnya, siapa yang bertugas menegakkan pasal 39 ayat (2) dan (3) Undang-undang tentang Guru dan Dosen di atas? Selanjutnya, bagaimana mekanisme (due process) perlindungan itu? Dari perspektif budaya hukum, masyarakat Indonesia memang sudah terpola untuk memberi penghormatan terhadap guru. Namun, penghormatan tersebut belumlah berarti memberikan perlindungan.
Perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja juga dapat dianalisis dengan cara seperti di atas. Khusus menyangkut perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (2) dan (4), hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus dan tindak lanjut adalah menyangkut pembatasan dalam menyampaikan pandangan dan pelecehan terhadap profesi guru. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guru juga perlu mendapatkan perhatian khusus.
Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memerlukan peraturan implementatif yang lebih rinci. Beberapa kasus yang terjadi berkaitan dengan perlindungan terhadap guru dalam profesinya memerlukan klarifikasi atau penjelasan hukum dalam penyelesaiannya. Undang-undang ini menurut Abduhzen (2008) perlu diderivasi hingga ke tingkat prosedural penanganan kasus. Hal ini sangat penting mengingat guru juga menjadi subjek dan objek hukum pidana dan perdata, undang-undang ketenagakerjaan, dan undang-undang antiterosisme.
PGRI, sebagai salah satu organisasi profesi guru, telah, sedang, dan akan terus berjuang untuk membantu guru, termasuk membantu memberikan perlindungan bagi guru dalam profesinya. Dalam situs resmi Kompas (http://cetak.kompas.com/) edisi 17 Juli 2008 diberitakan bahwa berdasarkan amanat Kongres PGRI XX Tahun 2008 di Palembang, PGRI akan membuka posko pengaduan guru dengan menyediakan lembaga konsultasi dan bantuan hukum yang dapat diakses di nomor 021-3841121. Di samping itu, perlindungan hukum terhadap guru, salah satunya, diwujudkan dengan menyerahkan guru yang diadukan atau diinformasikan menyimpang kepada dewan kehormatan organisasi profesi guru terlebih dahulu. Jika terdapat unsur-unsur pidana, organisasi profesi guru itu meneruskan laporan ke penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan permasalahan guru yang terjadi, Direktorat Profesi Pendidik bekerjasama dengan LKBH-PGRI Pusat dan Cabang LKBH-PGRI melakukan beberapa upaya untuk keperluan sosialisasi, konsultasi, advokasi, mediasi, dan/atau bantuan hukum kepada guru. LKBH PGRI ini bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta, melaksanakan tugas perlindungan hukum sesuai dengan akad kerjasama, menyebarluaskan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru, dan memberi nasihat kepada guru yang membutuhkan (Kompas,cetak.com, 2008). Beberapa kepengurusan PGRI di daerah sudah mulai membentuk LKBH-PGRI ini dan melaksanakan aktivitas perlindungan bagi guru dalam profesinya, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi guru.
Mengutip Baedhowi (2008), hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Di samping itu, perlindungan hukum bagi guru (Rudy, 2008) menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Hal ini memberi pengertian bahwa perlindungan guru dalam profesinya memerlukan upaya dan perjuangan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan.

D. Penutup
Makna profesi dan profesionalisme guru dijelaskan sebagai berikut. Profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Dengan demikian, profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kualitas dan tindak tanduk yang menggambarkan ciri profesi guru atau guru yang profesional.
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara keseluruhan pada dasarnya merupakan jaminan dan perlindungan bagi guru dan dosen dalam menjalankan profesinya. Perlindungan bagi guru termaktub dalam pasal 39, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang ini telah merumuskan lingkup perlindungan terhadap guru namun secara yuridis-normatif konsep perlindungan tersebut mengandung kelemahan, belumlah konkrit, tuntas, dan operasional atau aplikatif.
Beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memerlukan peraturan implementatif yang lebih rinci. Beberapa kasus yang terjadi berkaitan dengan perlindungan terhadap guru dalam profesinya memerlukan klarifikasi atau penjelasan hukum dalam penyelesaiannya. PGRI, sebagai salah satu organisasi profesi guru, telah, sedang, dan akan terus berjuang untuk membantu guru, termasuk membantu memberikan perlindungan bagi guru dalam profesinya.


Daftar Pustaka
Abduhzen, Mohammad. 2008. Makna Profesionalitas yang Melekat pada Guru. Makalah pada Seminar Sehari Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Guru dalam Profesinya tanggal 12 Juli 2008 di Indralaya Ogan Ilir.
Administrator. 2008. Perlindungan Profesi bagi Guru. http://ditpropen.net/index.php?option=%20com_content&task=view&id=45&Itemid=1 diakses pada 28 November 2008.
Baedhowi. 2008. Perlindungan Guru dalam Konteks Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen[1]. http://www.jakartateachers.com/8574.html%20diakses%20pada%2029%20November%202008.
Muhibbuddin. 2008. Guru sebagai Jabatan Profesional. http://www.muhibbudin.wordpress.com/ diakses pada 21 November 2008.
Naja, A. Hakam. 2008. UU Guru dan Dosen: Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan. http://www.e-dukasi.net/artikel/artikel_files/UU%20Guru,%20Hakam%20Naja.doc%20diakses%20pada21 November 2008.
Nugroho, Hery. 2008. Perlindungan Hukum bagi Guru. http://trisnowlaharwetan.net/?p=32 diakses pada 21 November 2008.
Perlindungan Hukum terhadap Guru Rendah. http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/17/01060620/perlindungan.hukum.terhadap.guru.rendah diakses pada 21 November 2008.
Rudy. 2008. Memperkuat Peran Organisasi Profesi dalam Perlindungan Hukum Bagi Guru. http://rechtboy.wordpress.com/2008/06/26/memperkuat-peran-organisasi-profesi-dalam-perlindungan-hukum-bagi-guru/ diakses pada 29 November 2008.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Yakup, Bahrul Ilmi. 2008. Perlindungan Hukum terhadap Guru dalam Melaksanakan Profesi (Suatu Kajian Eksploratif). Makalah pada Seminar Sehari Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Guru dalam Profesinya tanggal 12 Juli 2008 di Indralaya Ogan Ilir.